Peraturan & Tata Tertib Putri
Peraturan dan Tata Tertib Putri
Pon.Pes Darullughah Wadda’wah
PASAL 1: ASAS
Setiap santri wajib mengamalkan ajaran-ajaran Al-Qur’an, sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, ijma,ulama dan qiyas.
PASAL 2 : ATURAN UMUM
Setiap Santri Wajib :
- Mematuhi segala peraturan dan tata tertib Pondok Pesantren selama menjadi santri.
- Menjaga nama baik Pondok Pesantren
- Berakhlaq mulia
PASAL 3 : KEWAJIBAN SETIAP SANTRI
- Memiliki kartu tanda anggota (Kartu Pelajar) Pondok Pesantren.
- Mengikuti pelajaran dengan rutin/tekun pada waktu yang telah di tentukan (dijadwalkan)
- Melaksanakan shalat fardu berjamaah dimasjid
- Berbicara dengan Bahasa Arab
- Memakai qamish, kopyah putih dan imamah waktu shalat berjamaah dan belajar
- Menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan serta keindahan Pondok Pesantren
- Mengikuti setiap kegiatan yang telah di tetapkan oleh Pondok Pesantren dengan penuh kedisiplinan untuk setiap santri, sholat berjamaah, tahfidzul mutun latihan muhadlarah (Pidato), halaqoh hadlramiyah, olahraga (riyadlah), dan pendidikan umum (muadalah) sesuai jenjang masing-masing
- Membawa kartu izin ketika pulang/pergi dan menyerahkan kembali kepada pengurus ketika kembali ke Pesantren
- Memakai kerudung yang rapi (berpeniti) disaat kelura dari kamar
- Harus memakai seragam hitam dan kaos kaki ketika pergi / keluar.
PASAL 4 : LARANGAN SETIAP SANTRI
- Dikunjungi / dijemput selai mahromnya
- Membawa radio, tape recorder, majalah, photo, gambar yang tidak wajar.
- Keluar dari pesantren tanpa izin dari pengurus.
- Memasuki kamar santri lain tanpa izin yang berhak
- Tidur ditempat santri lain
- Mamakai barang orang lain tanpa izin dari pemiliknya (ghosop)
- Pulang kerumah tanpa surat izin dari Pinpinan Pesantren.
- Memakai perhiasan yang berlebihan kecuali anting-anting dan cincin.
- Memakai pakaian yang berlengan atau rok.
- Membawa menggunakan HP (Handphone)
- Berhubungan dengan selain mahram baik melalui telepon atau surat.
- Potong memotong rambut tanpa izin pengurus pondok.
- Duduk diwarung makanan atau minuman.
- Berbicara kotor dan berteriak-teriak.
- Merusak peralatan pondok.
- Melantunkan nyanyian yang tidak bernafaskan islam
PASAL 5 : SANKSI-SANKSI
- Dita’zir atau di kenakan sanksi / denda sesuai dengan pelanggaran
- Dicukur rambutnya (gundul).
- Membersihkan kamar mandi dll (sesuai dengan keputusan yang di berikan)
- Diskorsing
- Dikeluarkan dari pondok pesantren (dicabut haknya sebagai anggota pondok pesantren)
PASAL 6 : ATURAN TAMBAHAN
A. LIBURAN BELAJAR
A |
Liburan semester Pertama |
20 s/d 30 Rabi’ul Awal (10 hari) |
B |
Liburan semester kedua |
20 sya’ban s/d 10 syawal (50 hari) |
C |
Liburan Idul Adha |
4 (empat) hari (tanggal 09-12 Dzulhijjah)
|
B. PEMBAGIAN WAKTU (AKTIVITAS) HARIAN
1 |
Waktu belajar / ta’lim diniyah |
07.15 s/d 12.00 |
2 |
(Ta’lim mu’dalah) |
14.00 s/d 17.30 |
3 |
Halaqoh hadromiyah (shabahiya) |
05.00 s/d 06.00 |
4 |
(Halaqoh magribiyah) |
18.00 s/d 19.00 |
5 |
Waktu bermusyawarah antar santri |
21.00 s/d 22.00 |
C. WAKTU UJIAN
1 |
Semester ganjil |
Rabiul awal |
2 |
Semester genap |
Sya’ban |
D. ABSENSI
- Ketidakhadiran dalam ujian akhir bagi santri yang tidak sakit dinyatakan gugur (tidak naik kelas), sedangkan bagi yang sakit di sediakan ujian susulan
- Ketidakhadiran dalam proses belajar mengajar akan mengurangi total nilai raport.
PEMBERITAHUAN
- Pengambilan ijazah (STTB /SKHU) MI. MTS dan MA bisa diambil 1 tahun kemudian setelah informasi kelulusan dan untuk ijazah institute Agama islam Darullughah Wadda’wah bisa diambil 1 tahun setelah wisuda
- Bagi santri yang ingin berhenti / mengundurkan diri dari pesantren diharuskan pada liburan semester Pertama (Liburan Maulid), atau setelah semester kedua (Liburan Ramadhan)