10. Bagaimana sebenarnya hukum menggunakan parfum (minyak wangi) atau cologne yang mengandung alkoho

Oleh: Dalwa

Tanggal: 2011-12-11 08:26:56

Bagaimana sebenarnya hukum menggunakan parfum (minyak wangi) atau cologne yang mengandung alkohol ?

Jawab :

           Para ulama berbeda pendapat tentang kenajisan atau kesucian alkohol yang terdapat di dalam parfum (minyak wangi) dan sejenisnya. Di antara mereka ada yang menyatakan kenajisannya secara mutlak dan ada pula yang menyatakan bahwa alkohol yang terdapat di dalam parfum termasuk najis yang dimaafkan. Karena memakai parfum bukanlah sesuatu yang sangat memaksa (bukan sebuah keharusan), maka lebih baik jika kita memilih pendapat yang lebih aman, yang lebih berhati-hati.

           Dalam fatwanya, Habib Umar bin Hafidz menjelaskan bahwa seandainya parfum yang mengandung alkohol tersebut diminum dan ternyata memabukkan, maka parfum tersebut tergolong sebagai Khamr. Sebab, dalam sebuah Hadist, Rosulullah SAW bersabda :

 كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

            Artinya : Segala sesuatu yang memabukkan adalah Khamr dan semua Khamr adalah haram. (HR Muslim)

            Sebagian besar ulama ahli menyatakan bahwa khamr dan semua benda cair yang memabukkan adalah najis, baik secara lahiriah maupun batiniah. Oleh karena itu, kendati ada ulama yang berpendapat akan kesuciannya, setiap Muslim yang ingin menjaga sisi keagamaannya, maka hendaknya ia tidak menggunakan parfum yang mengandung alkohol tersebut. Seandainya tubuh atau pakaian yang ia kenakan terkena parfum itu, maka hendaknya ia segera mensucikannya. Janganlah ia sholat dengan pakaian yang terkena parfum tersebut.